PNS Akan Dipecat Bila Masih Nekat Mudik
Share0
PNS Akan Dipecat Bila Masih Nekat Mudik
PNS Akan Dipecat Bila Masih Nekat Mudik. Para PNS dilarang langsung oleh pemerintah agar tidak melakukan mudik di tahun ini. Hal ini diminta agar bisa mencegah penularan virus corona yang sedang terjadi.
Dwi Wahyu Atmaji selaku Sekretaris
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
mengatakan langsung bahwa siapapun PNS yang masih nekat untuk melakukan mudik
pastinya akan ada sanksi yang menanti dirinya. Sanksi akan berupa sebuah
hukuman disiplin para pegawai yang sudah ada di dalam PP 53 tahun 2010.
Senin 30 Maret 2020, Dwi mengatakan langsung ada sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Pegawai, yang berisikan hukuman ringan, hukuman sedang sampai hukuman berat.
Langkah Mencegah Virus Corona Dengan di Larangnya Mudik Para PNS
Pemerintah Akan memberikan Hukuman Kepada Para PNS Yang Mudik
Untuk hukuman ringan para PNS bisa mendapatkan melalui lisan maupun tulisan, bisa juga pernyataan yang sangat tidak puas langsung dari atasan.
Hukuman sedang adalah penundaan pangkat ataupun penundaan naik gaji dalam waktu 1 tahun. Tindakan penurunan pangkat juga bisa saja terjadi untuk masa waktu 1 tahun. Terakhir adalah hukuman berat yang merupakan melakukan penurunan pangkat dalam masa waktu 3 tahun, bisa saja mendapatkan mutasi sewaktu pangkat turun ataupun pelepasan dari jabatan.
Yang paling parah dari hukuman berat bisa saja langsung di pecat secara tidak hormat maupun secara hormat. Untuk seluruh pengawasan dan sanksi ini akan di berikan langsung dari kementrian masing – masing.