Perpanjang Masa Belajar Dirumah Bagi Siswa dari Perintah SE Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan dari surat edaran (SE) terkait kebijakan Perpanjang Masa Belajar dirumah selama wabah virus corona yang darurat COVID-19. Terkait wabah virus corona atau COVID-19 ini diperpanjang berdasarkan surat edaran yang dikirimkan terkait perpanjangan pembelajaran di rumah yang diperpanjang hingga 5 April 2020.
Konfirmasi yang dikatakan oleh Nahdiana yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta yang diucapkan tentunya pembelajaran di rumah masa darurat COVID-19 yang akan diadakan sampai tanggal 5 April 2020.

Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang Hingga Bulan April Tanggal 5
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh tim cerita.co.id bersama dengan Rizki wartawan dari sana tentunya diucapkan langsung oleh Nahdiana dalam surat edaran yang tercantum. Perpanjangan ini disebutkan bahwa lakukan pembelajaran dirumah dalam pengawasan orang tua. Namun surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anaknya dalam pengawasan orang tua. Tidak keluar rumah ataupun hal lainnya yang tidak diinginkan.
Nahdiana juga telah meminta untuk konfirmasinya bahwa satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua siswa diharapkan untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya masing-masing. Hal ini harap dipastikan bahwa dalam kondisi siswanya dalam pengawasan orang tua dan memang melakukan kegiatan pembelajaran dan yang dilakukan dirumah.
Surat edaran tersebut juga berbunyi bahwa surat itu memberikan informasi terkait Ujian Nasional yang dibatalkan. Sehingga kenaikan kelas pun akan diatur dalam juknis tesendiri nantinya.