Seorang Pria Menipu Dengan Menjadi Anggota TNI
Share0
Seorang Pria Menipu Dengan Menjadi Anggota TNI
Seorang Pria Menipu Dengan Menjadi Anggota TNI. Polisi telah menangkap seorang pria bernama Sukamdi ( 45 tahun ) pria berasal dari Klaten ini telah menipu janda yang berinisial H ( 47 tahun ) warga dari Kabupaten Bantul. Sukamdi menipu janda tersebut hingga luar dalam.
Pada hari Selasa 21 Januari 2020 Kasar
Reskrim Polres Bantul SKP Riko Sanjaya mengatakan bahwa tersangka ini melakukan
residivis yang merupakan melakukan tindak kejahatan sudah dilakukan sebelumnya.
Pria ini melakukan penipuan dengan modus yang sama yaitu mengaku sebagai
anggota TNI. Sebelumnya pria ini sudah pernah menjadi tahanan Polres Sleman
dengan kurungan 2 tahun penjara, baru saja bebas pada bulan Maret 2019.
Janda H ini terkena tipu setelah berkenalan dengan pelaku pada bulan Agustus 2019. Pelaku pun tidak menyebutkan nama asli tapi menggunakan nama lain yang adalah Agung Setiawan untuk berkomunikasi lebih dalam bersama si korban ini.
Modus Menjadi Anggota TNI Dan Melakukan Penipuan
Saat sudah dekat dengan korban, mereka berdua sering kali melakukan pertemuan hingga korban di janjikan untuk dinikahi. Pelaku yang memiliki kontrakan rumah di Kecamatan Kasihan, Bantul ini seringkali meminta uang kepada korban. Korban pun memberikan uang karena pelaku mengaku seorang TNI yang memiliki tugas dinas di Korem 072/Pamungkas Yogyakarta.
Penipuan Dengan Modus Menjadi Anggota TNI Terjadi Lagi
Saat di tangkap pihak kepolisian terdapat
bukti identitas Kartu Tanda Prajurit TNI Korem 072/Pamungkas Yogyakarta atas
nama Andi Saputro, ada juga kartu dengan jabatan Komandan Intel Korem
072/Pamungkas Yogyakarta dengan nama Andi Saputro juga. Ada juga 3 foto
menggunakan dinas dan kartu Persit Kartika Candra Kiranal dengan tertera nama
dari korban.
Pekerjaan asli pelaku adalah buruh. Saat
polisi mengecek ponselnya terdapat 4 orang yang sedang dirayu dirinya dengan
rayuan akan dinikahi. Ada juga korban yang sudah dinikahi siri pada 16 Januari
2020.
Pelaku mengaku barang bukti yang di temukan
pihak polisi merupakan barang yang di beli dirinya di took perlengkapan
militer. Hanya surat dan KTA lah yang di palsukan oleh pelaku. Kini pelaku akan
dikenakan pasal 378 KUHP yang merupakan tindakan penipuan dengan ancaman 4
tahun penjara.