Polisi Menangkap Mucikari Pekerjakan ABG Jadi PSK
Share0
Polisi Menangkap Mucikari Pekerjakan ABG Jadi Pekerja Seks Komersial
Polisi Menangkap Mucikari Pekerjakan ABG Jadi PSK. Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 6 Muncikari penjual anak di bawah umut. Para ABG yang menjadi korban ini di haruskan melayani nafsu para lelaki hidung belakang daerah Jakarta Utara.
Para Pelaku beraksi pada sebuah kafe di
daerah Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Pihak kepolisian pun melakukan
penangkapan pada 13 Januari 2020.
Selasa 21 Januari 2020, di Polda Metro Jaya Yusri mengatakan bahwa pada hari senin 13 Januari 2020 Penjaringan, Jakarta Utara di kafe Rawa Bebek melakukan penangkapan 6 orang sebagai tersangka dan sudah di tahan.
Seorang Mucikari di Tangkap Karena Memperdagangkan ABG Menjadi PSK
Kasus Perdagangan Manusia Kembali Terjadi, Seorang Mucikari di Tangkap
6 pelaku tersebut berinisial E, R, A, D, A dan TW yang mempunyai tugas masing – masing. Ada yang bertugas mencari anak di bawah umur untuk menjadi PSK. Seperti pelaku R yang menjadi mami di kafe tersebut. R pun akan melakukan pemaksaan pada anak di bawah umur untuk melayani tamu yang akan mendapatkan bayaran 150 ribu rupiah dalam 1 kalinya melayani tamu.
Nantinya dari 150 ribu itu akan di bagi
lagi 60 ribu untuk anak yang akan di gajikan di akhir bulan dan sisanya untuk
mami. Untuk pelaku D dan TW memiliki tugas untuk mencari anak di bawah umur
yang akan dijualkan ke mami.
Anak yang dijual di hargai 750 ribu sampai
1,5 juta. Untuk pelaku A dan E akan membantu mami menawarkan seks dari anak –
anak. Anak – anak pun akan di tampung di kafe dan tidak boleh keluar dari kafe
tersebut hingga handphone pun terkena sita.
Pihak kepolisian mencatat sudah ada 10 anak
– anak usia 14 sampai 18 tahun adalah korban pernjualan. Para pelaku pun akan
dikenakan pasal 76I junto pasal 88 UU RI No 35/2014 mengenai perlindungan anak
atau bisa juga Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP yang akan dikenakan ancaman
10 tahun penjara.