Irjen Firli Lepas Jabatan Kabarharkam Jadi Ketua KPK
Share0
Irjen Firli akan Mundur Kabarharkam Jadi Ketua KPK
Pertanyaan yang semakin dilontarkan oleh Ketua Komisi III Herman Herry yang ditanyakan tentang potensi rangkap jabatan Kabarharkam Irjen Firli. Ia menanyakan apakah memang Firli akan mundur Kabarharkam dari Kabarharkam namun menjabat sebagai ketua KPK ? Kabarnya memang Irjen Firli lepas jabatan kabarharkam yang menjadi ketua KPK.
Pertanyaan yang dilontarkan Herman pada saat di rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Idham Azis yang dilaksanakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (20/11/2019). Dirinya menanyakan memang untuk Firli apa harus mundur dari jabatan dahulu atau dirangkap ? Kemudian pertanyaan itu yang menjadi sebuah tanda kebingungan bagi Herman.
Firli Diharuskan Lepas Jabatan Tapi Bukan Mengundurkan Diri dari Polri
Idham Azis selaku Kapolri Jenderal yang menjelaskan Firli memang harus diberhentikan dari jabatannya sebelum ia menjadi Ketua KPK. Kelak jika memang ia akan resmi diharuskan menjadi ketua KPK memang ia harus segera dilepaskan jabatan sebagai Kabarharkam.
Idham Menjelaskan Bukan Keluar Tapi Diharuskan Lepas Jabatan
Penjelasan terhadap Idham bahwa Kabarharkam yang harus
mengundurkan diri terlebih dahulu untuk bisa masuk ke pimpinan KPK. Kabarharkam
itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota polri.
Menjelaskan tentang persyaratan namun juga peraturan
undang-undangnya, Idham juga menambahkan bahwa dirinya bisa masuk ke ketua KPK
yang bisa dilakukan tanpa harus mengundurkan diri sebagai Polri. Tapi hanya
dilepas saja untuk jabatan di tim Polri.