Suami Istri Asal Banyuwangi Ditangkap Jualan Narkoba di Bali
Share0
Pasutri Menjual Narkoba di Bali Nekat, Pasutri itu Diadili
Berdasarkan informasi dari Denpasar, berita hari ini, ditangkapnya dua orang pasangan suami istri (pasutri) asal Banyuwangi yang ditangkap akibat pasutri menjual narkoba di Bali. Moch Eko Ugi Wahyudi usia 32 tahun, dan Paramita Anjarwati usia 31 tahun. Mereka diadili karena pasutri ini berjualan narkoba di Bali. Kedua pasangan tersebut terdapatnya dengan sitaan barang haram ratusan butir ekstasi serta dengan enam pake sabu yang mencapai 1,74 gram.
Jaksa penuntut umum Putu Oka Surya Atmaja saat ia membacakan
dakwaan dari PN Denpasar, Bali, Selasa (19/11/2019) yang dikatakan bahwa mereka
melakukan perjualan yang melawan hukum.
Penjualan tersebut yang kedapatan barang haram yang dijuali itu beratinya melebihi 5 gram. Namun hukum ditindak dan diadili sesuai tindak pidana. Ia didakwa melawan hukum dengan memiliki barang lebih dari 5 gram.
Nekat Berani Pasangan Suami Istri Berjualan Barang Narkoba di Bali
Pukul 00.10 WITA yang terjadi saat itu polisi yang memiliki
informasi dari sejumlah orang, atas penggeledahan di kamar kos terdakwa. Kosan
yang mereka tinggali berada di Kawasan Jl Pulau Galang, gg Ratna Sari, Pemogan,
Denpasar. Berdasarkan keterangan dari para saksi. Polisi yang akhirnya berhasil
kedapatan sejumlah barang bukti dengan menemukan 2 paket barang sabu.
Selanjutnya ia melihat adanya sejumlah timbangan untuk
menimbang barang narkotika tersebut, namun adanya juga sejumlah 50 tablet pil
ekstasi yang berhasil diamankan juga oleh pihak kepolisian.




