Tarif Tol Jakarta Tangerang Terbaru Berlaku November

Ekonomi dan Bisnis

Tarif Tol Jakarta-Tangerang Terbaru Berlaku November


Penyesuaian Tarif Tol Jakarta-Tangerang Yang Terbaru Berlaku November 2 November Pukul 00.00 WIB

Jasa Marga dari daerah Jabodetabek dan Jabar kali ini akan memberlakukan tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru yang akan mulai berlaku pada 2 November. Penyesuaian tarif baru ini berlaku juga untuk ruas tol Tangerang-Merak, simpang susun Tomang-Tangerang-Barat Cikupa.

Adapun dari penyesuaian tarif ini akan berlaku sesuai dengan
keputusan dari PUPR pada nomor 874.KPTS/M/ pada 20 Septermber 2019.

Irra Susiyanti pada saat dihubungi hari Kamis 31 Oktober
mengatakan “Pemenuhan dari Standar Pelayanan Miniman ini sudah lulus. Untuk
Kepmennya sudah dikeluarkan. Nantinya pemberlakuan tarif tol dimulai pada 2
November sejak pukul 00.00 WIB”.

Untuk besaran penyesuaian tarifnya akan bervariasi. Untuk golongan I akan naik 500 rupiah, jadi bagi pengguna kendaraan pribadi diharuskan membayar 7.500 rupiah. Tidak hanya mobil pribadi saja yang mengalami peningkatan tarif. Kendaraan lainnya yang masuk golongan II akan mengalami peningkatan tarif sebesar 2 ribu rupiah. Dari yang semulanya 9.500 rupiah menjadi 11.500 rupiah.

Penyesuaian Tarif Tidak Hanya Ada Kenaikan, Akan Tetapi Juga Penurunan Pada Golongan III, IV serta V

Akan tetapi, untuk kendaraan golongan III, IV dan IV akan
mengalami penurunan tarif yang cukup besar. Untuk golongan III sendiri yang
harusnya 12 ribu rupiah, sekarang menjadi 11.500 rupiah.

Sedangkan untuk golongan IV, terjadi penurunan tarif sebesar
1000 rupiah menjadi 16 ribu rupiah. Dan untuk golongan V, penyusutannya adalah
25%, yaitu sebesar 5000 rupiah dari tarif saat ini.

“Telah kami tegaskan jika ini bukanlah kenaikan tarif, akan
tetapi penyesuaian tarif. Karena bukan hanya ada kenaikan tarif, akan tetapi
juga ada yang turun, dan bahkan ada yang menurun jauh”, ujar Irra.

Irra juga menjelaskan jika pemenuhan SPM telah dilakukan oleh operator. Bukan karena ada penyesuaian tarif tol saja, akan tetapi memang karena sudah bagian dari kewajibannya.

Penurunan Tarif Diadakan Agar Memberikan Manfaat Kepada Masyarakat

Penurunan dari tarif golongan III, IV serta V ini dilakukan
agar memberikan manfaat kepada masyarakat. Mengingat jika ruas di jalur
Jakarta-Tangerang ini menjadi tulang punggung bagi kendaraan logistik.

“Dengan adanya insentif ini, bisa digunakan untuk
pengembangan wilayah serta industri, juga termasuk didalamnya properti serta
manufakturnya”, lanjut Irra.


Related posts

Pemerintah Kesulitan Genjot Kredit Rakyat Kesektor Produksi.

Melda Ridayana

Indonesia Akan Menjadi Pengguna 5G Terbesar

Rizki Amrulah

Jokowi Melampaui Ekspektasi BBM Satu Harga

Rizki Amrulah

3 Hari Harga Minyak Mentah Turun

Rizki Amrulah

Investasi Sekot Minerba Baru Mencapai 35% dari Proyeksi Awal

Rizki Amrulah

BRI Menyalurkan Bantuan Korban Gempa Ambon

Rizki Amrulah

Leave a Comment