Demo Buruh Tolak UMP 4.2 Juta
Share0
Aksi Demo Buruh KSPI Untuk Tolak UMP 4.2 Juta
Sejumlah buruh yang bergabung dalam KSPI menggelar demo atau aksi unjuk rasa pada balai kota DKI Jakarta hari Rabu 30 September untuk tolak UMP 4.2 Juta rupiah.
Said Iqbal selaku Presiden dari KSPI menyatakan jika unjuk
rasa ini menuntut Pemerintah untuk dapat merevisi PP no 78 tahun 2015 mengenai
pengupahan.
Said Iqbal pada hari Rabu saat dikonfirmasikan menyatakan
“Setelah revisi PP no 78 tahun 2015, kami meminta Pemerintah mensurvei KHL
dipasar untuk penetapan nilai UMP/UMK”.
Menurutnya, UMP DKI tahun 2020 seharusnya mengalami
peningkatan sekitar 10 – 15%.
“Menurut kami, jika 78 item dari KHL, kenaikan UMP tahun 2020 harusnya berkisar 10 – 15%”, katanya.
500 Orang Personel Kepolisian Gabungan Akan Diturunkan Untuk
Mengamankan Aksi Demonstrasi
Terkait atas aksi demonstrasi ini, pihak kepolisian sudah
menyiapkan prosedur untuk pengamanan serta pengalihan dari arus lalu lintas.
Kombes Argo Yuwono dari Kepala Bidang Humas pada Polda Metro
Jaya telah menyatakan jika sekitar 500 personel akan langsung diterjunkan.
Tujuan utamanya adalah untuk dapat mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.
Sementara itu, pengalihan dari arus lalu lintas di Balai Kota akan diterapkan dengan situasional.
Anies Baswedan Akan Mengeluarkan Kartu Pekerja Untuk
Mengurangi Biaya Hidup Masyarakat
Sementara, itu Anies Baswedan akan menetapkan serta
mengumumkan UMP 2020 pada waktu dekat ini. Walaupun belum final, Anies telah
mengatakan jika akan sejalan dengan keputusan dari Pemerintah, yaitu menjadi
4.2 juta.
Anies juga menyatakan jika Pemprov DKI akan menyediakan
Kartu Pekerja untuk dapat menurunkan biaya hidup. Kartu Pekerja adalah kartu
yang akan diberikan kepada pekerja yang punya gaji 10% lebih kecil dari UMP.
Dengan kartu ini, para pekerja dapat membeli harga pangan
yang lebih murah serta dapat gratis naik Transjakarta. Dan tentunya anak
anaknya akan mendapatkan KJP Plus.
Angka kenaikan 4.2 juta rupiah tersebut sendiri telah di
usulkan oleh para pengusaha dan Pemerintah. Sedangka dari serikat pekerja telah
mengusulkan angka 4.6 juta rupiah.