Jeremy Thomas Menjadi Tahanan Kota Karena Kasus Penipuan
Kasus dugaan penipuan vila yang membawa nama Jeremy Thomas kini telah menjadi p21, dirinya dan barang bukti telah di limpahkan ke kejaksaan negeri Jakarta selatan, selasa (22/10/2019).
Jeremy Thomas yang di bawa ke kejaksaan tidak di tahan dan hanya menjadi tahanan kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna juga telah mengkonfirmasi bahwa telah di lakukan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum tahap dua. Dan proses penerimaan dari penuntut umum membutuhkan waktu selama lima jam.
Jerermy Thomas Sudah Menjadi Tersangka KasusVila di Bali

Jeremy Thomas Menjadi Tahanan Kota dan Dijamin Oleh Keluarga
Hukuman yang akan di kenakan untuk Jeremy Thomas adalah 372 378 KUHP, dan tersangka Jeremy Thomas di nilai sangatlah kooperatif dan tidak melakukan hal yang buruk salah satunya adalah tidak merusakkan barang bukti, dan sang Istri juga menjamin Jeremy.
Alasan Jeremy Thomas tidak di tahan di karenakan adanya permintaan melalui kuasa hukumnya serta dari pihak keluarganya juga. Sehingga hal tersebut di kabulkan dan Jeremy juga menyampaikan bahwa jumlah pekerjaan yang dirinya milikki tidak bisa di tinggalkan.
Namun ada hal yang harus di lakukan oleh Jeremy Thomas yaitu harus wajib lapor seminggu sekali ke Kejari Jaksel.