Jeremy Thomas Menjadi Tahanan Kota Karena Kasus Penipuan Vila di Bali
Share0
Jeremy Thomas Menjadi Tahanan Kota Karena Kasus Penipuan
Kasus dugaan penipuan vila yang membawa nama Jeremy Thomas
kini telah menjadi p21, dirinya dan barang bukti telah di limpahkan ke
kejaksaan negeri Jakarta selatan, selasa (22/10/2019).
Jeremy Thomas yang di bawa ke kejaksaan tidak di tahan dan
hanya menjadi tahanan kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna juga telah mengkonfirmasi bahwa telah di lakukan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum tahap dua. Dan proses penerimaan dari penuntut umum membutuhkan waktu selama lima jam.
Jerermy Thomas Sudah Menjadi Tersangka KasusVila di Bali
Jeremy Thomas Menjadi Tahanan Kota dan Dijamin Oleh Keluarga
Hukuman yang akan di kenakan untuk Jeremy Thomas adalah 372 378 KUHP, dan tersangka Jeremy Thomas di nilai sangatlah kooperatif dan tidak melakukan hal yang buruk salah satunya adalah tidak merusakkan barang bukti, dan sang Istri juga menjamin Jeremy.
Alasan Jeremy Thomas tidak di tahan di karenakan adanya
permintaan melalui kuasa hukumnya serta dari pihak keluarganya juga. Sehingga
hal tersebut di kabulkan dan Jeremy juga menyampaikan bahwa jumlah pekerjaan
yang dirinya milikki tidak bisa di tinggalkan.
Namun ada hal yang harus di lakukan oleh Jeremy Thomas yaitu
harus wajib lapor seminggu sekali ke Kejari Jaksel.