Kabar Presiden Tidak Tandatangani UU KPK
Share0
Presiden Belum Menandatangani UU KPK Hari Ini
Eks panja Revisi UU KPK Arsul Sani yang telah mengaku saat
dikonfirmasi bahwa belum ada nya konfirmasi terhadap Plh Menkum HAM Tjahjo
Kumolo. Pengakuan tersebut disampaikan oleh Arsul Sani saat mendengar kabar bahwa
ada nya Presiden RI kita belum ada nya menandatangani tentang UU KPK yang kini
telah disahkan oleh DPR.
Sesaat diwawancara oleh seseorang wartawan Arsul mengaku
belum ada nya konfirmasi terbaru dan belum menanyakan ke Plh menkum HAM.
Sesaat di di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Arsul juga mengatakan bahwa UU KPK baru setelah ada nya pengesahan dalam siding paripurna DPR 17 September 2019. Dalam rangkaian pekerjaan yang baru tentunya KPK akan mengikuti aturan baru tersebut.
Presiden RI Masih Belum Menandatangani UU KPK
Dalam pengeritannya UU KPK baru itu disahkan diparipurna DPR 17 September 2019, walaupun tidak ada nya pendamping Presiden, UU tersebut tentunya masih terhitung dalam 1 bulan yakni dengan total 30 hari lamanya.
Presiden RI Joko Widodo Masih Belum Tandatangani UU KPK
Arsul mengatakan bahwa ada nya cara penyadapan yang berhak
untuk dilakukan oleh pihak KPK. KPK yang diakui oleh Arsul itu berjalan secara
normal, dan salah 1 kegiatan yang dilakukan oleh KPK ialah dengan melakukan
penyadapan.
Segala keputusan yang dilakukan oleh putusan KPK dengan
penyadapan apabila sesuai dengan SOP itu memang masih dalam sah – sah saja yang
di konfirmasikan Arsul. Dikarenakan sampai titik ini belum ada dewan pengawas,
Arsul telah memberikan nilai terhadap KPK yang berjalan baik.