Pria Membunuh Debt Collector Karena Hutang
Share0
Pria Membunuh Debt Collector Karena Hutang Ditagih Dengan Nada Emosi Yang Membuat Pelaku Sakit Hati
Pria paruh baya yang dikenal dengan nama Ahek asal Cimahi telah di tangkap Polres Cianjur karena adanya dugaan telah membunuh seorang debt collector karena hutang. Korban adalah seorang debt collector asal Batujajar, Bandung Barat yang dikenal dengan nama Jenang Aritonang.
Ahek sang pelaku dan rekan rekannya, CK / Maung, W, SP, D,
AT, serta Y memiliki peran sebagai penadah barang milik korban.
AKBP Juang Andi Priyant telah menjelasan jika kasus
pembunuhan ini telah bermula dari sebuah temua mayat tanpa identitas. Mayat
ditemukan pada sebuah tebing di Sukanagara, kota Cianjur pada hari Kamis 26
September yang dikarenakan hutang.
Juang menjelaskan jika tersangka memiliki hutang sebesar 150 juta kepada korbannya. Setiap menagih hutang, korban yang selaku debt collector ini selalu bernada emosi. Dengan begitu tersangka menjadi kesal serta sakit hati.
Pelaku Membunuh Karena Awalnya Korban Menagih Secara Baik Baik Akan Tetapi Lama ama Menjadi Kasar
Kekeasalan tersangka ini semakin memuncak saat korban sempat
mengancam akan menyegel tempat tinggal tersangka jika tidak membayar hutangnya.
Juang juga menjelaskan jika tersangka mengaku jika korban ini kerap menantang
duel. Dan jika menang, maka hutangnya akan dianggap lunas.
Pembunuhan terjadi di rumah tersangka di bantu dengan
kerabatnya dengan cara dipukul pada belakang kepalanya dengan balok kayu. Juang
menerangkan “untuk menghilangkan bukti, korban kemudian dimasukan ke mobil
untuk dibuang ke suatu tempat. Setelah mengelilingi beberapa daerah, korban
lalu dibuang ke jurang.”.
Saat diinterogasi, Ahek mengaku jika menghilangkan nyawa korban lantaran kesal serta sakit hati atas cara korban menagih hutangnya. “Awalnya baik, akan tetapi semakin lama jadi kasar dan membuat saya kesal”, katanya.
Pelaku Dikenakan Hukuman Mati / Penjara Seumur Hidup / Kurungan 20 Tahun
Ahek juga menerangkan jika meminjam uang sebesar 40 juta untuk
modal usahanya. Sudah dibayarkan secara rutin, akan tetapi korban memintanya
menjadi 150 juta rupiah.
Bingung tidak punya uang untuk melunasinya, Ahek berniat
melakukan santet dengan bantuan rekannya.
“Awalnya mau saya santet, tapi dia datang ke rumah dengan
emosi, jadi saya spontan membunuh korban”, lanjutnya.
Untuk hal tersebut, Ahek bersama CK akan dijerat pasa 340
KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman mati, atau penjara seumur
hidup atau kurungan 20 tahun.