Teluk Benoa Menjadi Kawasan Konservasi Maritim

Ekonomi dan Bisnis

Teluk Benoa Menjadi Kawasan Konservasi Maritim


Teluk Benoa Menjadi Kawasan Konservasi Maritim Yang Telah Disetujui Oleh Susi Pudjiastuti

Kementrian atas Kelautan serta Perikanan telah mengeluarkan sebuah surat keputusan yang membuat Teluk Benoa menjadi sebuah kawasan untuk konservasi maritim.

Keputusan ini sendiri dinyatakan pada 4 Oktober lalu melalui Keputusan Menteri pada no 46 /Kepmen – kp tahun 2019. Kepmen ini disetujui dan ditandatangani oleh ibu Susi Pudjiastuti selaku Menteri atas Kelautan serta Perikanan RI.

Dinyatakan Sebagai Kawasan Konservasi Maritim, Teluk Benoa
Tidak Dapat Digunakan Untuk Kepentingan Ekonomi

Wayan Koster selaku Gubernur Bali pada Gedung Jaya Sabha di
kota Denpasar hari Kamis 10 Oktober menyatakan jika sempat telpon ibu Susi
untuk mengkonfirmasikan akanb kebijakan ini. Saat telpon, ibu Susi menyatakan
sudah mengeluarkan keputusan tersebut pada 4 Oktober dan telah ditandatangani.

Koster juga menyampaikan dengan adanya keputusan ini, maka
Teluk Benoa tidak dapat digunakan untuk kepentingan ekonomi lagi.

Koster menjelaskan jika perjuangan yang telah dijalankan oleh berbagai masyarakat menjadi jawaban konkret atas menteri KKP. Dan dengan begitu Teluk Benoa menjadi kawasan untuk konservasi maritim.

5 Buah Point Keputusan Dari Kementrian KKP

Dalam penerbitannya, ada 5 point keputusan yang ditentukan
kementrian KKP.

  1. Teluk Benoa menjadi sebuah kawasan konservasi
    maritim di Bali
  2. Teluk Benoa masuk dalam daerah perlindungan dari
    budaya maritim Provinsi Bali
  3. Teluk Benoa yang dalam perlindungan budaya
    Provinsi Bali punya luas sebesar 1.243,41 ha, yang terdiri atas :

    a. Zona inti 15 titik koordina yang jaraknya kurang dari 50cn

    b. Zona pemanfaatan yang terbatas
  4. Daerah atas Perlindungan dari Budaya Maritim di
    Teluk Benoa pada Provinsi Bali pada point ketiga yang telah tercatat dengan
    koordinat yang tercantum pada lampiran 1 serta peta dari Kawasan Konservasi
    Maritim yang tercantum pada lampiran 2 merupakan bagian yang tidak akan
    terpisah dari Kepmen.
  5. Akan menunjuk Pemerintah dari Provinsi Bali
    untuk mengelola daerah Perlindungan Budaya Maritim di Teluk Benoa pada Provinsi
    Bali. Nantinya penunjukan akan meliputi organisasi pengelola, penataan batas,
    penyusunan serta penetapan rencana atas pengelolaan serta peraturan zonasi, dan
    melakukan sosialisasi serta pemantapan pengelolaan.


Related posts

Petani Dihimbau Perhatikan Jadwal Musim Menanam

Rizki Amrulah

Pemerintah Belum Menemukan Skem Pemungutan Pajak Perusahaan Digital

Melda Ridayana

Indonesia Akan Menjadi Pengguna 5G Terbesar

Rizki Amrulah

MRT Jakarta Memperoleh Pendapatan Rp50,4 Miliar

Rizki Amrulah

Rokok Elektrik Mengancam Keberadaan Petani Tembakau Indonesia

Rizki Amrulah

Pemerintah Akan Adakan Piala Presiden 2020

Rizki Amrulah

Leave a Comment