PBB Desak Indonesia Bebaskan Veronica Koman
Share0
PBB Desak Indonesia Bebaskan Veronica Koman Dari Perkaranya
PBB desak Indonesia untuk mencabut sebuah perkara dan bebaskan seorang aktivis HAM, Veronica Koman. Para ahli dari Komisaris Tinggi atas Perserikatan Bangsa Bangsa bagi HAM justru mendesak agar pemerintahan Indonesia dapat mencabut kasus Veronica dan juga sekaligus memberikan sebuah perlindungan baginya.
Beberapa ahli yang mendesak Indonesia adalah David Kaye yang berasal dari Amerika Serikat, Clement Nyaletsossi dari Togo, Meskerem Geset dari Etiopia serta Michel Forst yang berasal dari Perancis.
Para ahli juga menyampaikan jika polisi berkeinginan untuk mencabut paspor milik Veronica, memblokir rekening serta meminta red notice kepada interpol, turut menjadi perhatian bagi mereka.
Pembatasan Kebebasan Berekspresi Dapat Membahayakan Keselamatan Aktivis HAM
Dalam keterangannya, OHCHR juga mendesak pemerintah Indonesia untuk dapat memperhatikan hak dari peserta aksi dan juga memastikan jika layanan internet tersedia pada daerah Papua serta Papua Barat.
Pembatasan dari layanan internet yang dilakukan Kominfo sejak 21 Agustus silam, serta penggunaan dari kekuatan militer yang berlebih, tidak akan menyelesaikan masalah.
Para ahli menanggapi hal tersebut dengan sebaliknya karena pembatasan dari kebebasan berekspresi dapat membahayakan keselamatan dari para aktivis HAM untuk dapat melaporkan dugaan pelanggaran.
Polisi Menjadikan Veronica Tersangka Penyebaran Konten Hoaks Dan Provokatif
Kelima ahli tersebut juga menyambut baik ketika pemerintah membuka akses dari Internet pada sejumlah daerah di Papua dan sekitarnya pada tanggal 4 September silam.
Diketahui jika Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas tuduhan penyebaran atas konden hoaks dan provokatif pada 4 September. Polisi menjerat Veronica dengan beberapa pasal. Menurut Kepolisian, ada beberapa postingan Veronica yang sangat bernada provokatif yang terdapat pada tanggal 18 Agustus.