Kapolri Larang Aksi Halalbihalal 212 di Gedung MK
Share0
Cerita.co.id, Jakarta – Diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang adanya aksi halalbihalal 212 yang direncanakan akan digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) ketika sidang putusan hasil sengketa pilpres 2019.
Dalam hal ini Tito memastikan sudah memberikan instruksi pada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Eddy Gatot supaya tidak memberikan izin aksi massa tersebut. “Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro dan Kepala Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi,” ucap Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Dijelaskan lebih lanjut, Tito mengungkap alasan dari pelarangan aksi massa tersebut, hal itu didasari dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
“Di dalam pasal 6 itu adalah lima yang tidak boleh di antaranya ialah tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.
Selanjutnya, Tito menyebut bahwa sudah mendengar adanya larangan yang sama dari kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomer 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno supaya pendukungnya tidak mengerahkan massa di sekitar gedung MK yang terletak di Jalan Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat tersebut.
Diketahii sebelumnya, persatuan Alumni (PA) 212 berencana untuk menggelar aksi halalbihalal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dari 25 hingga 27 Juni 2019. Acara tersebut merupakan bagian dari pengawalan sidang putusan sengketa hasil pemilihan umum Pilpres 2019.