Setya Novanto Jadi Saksi Kasus E-KTP
Share0
Terdapat 3 Saksi Atas Kasus eKTP Terbaru
Kamis, 12 September 2019 KPK telah memanggil Setya Novanto yang terkait atas kasus eKTP. Novanto yang juga pernah menjabat sebagai mantan dari Ketua DPR telah terbukti terkair dalam kasus ini dan telah divonis 15 tahun penjara.
Febri Diansyah dalam keterangannya menuliskan jika yang bersangkutan dipanggil dalam kasus ini sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos. Dirinya juga menyebutkan jika ada 3 saksi lain yang juga dipanggil dalam kasus ini, yaitu direktur dari PT Stacopa Raya, Hadi Suprapto Halim, Suciati selaku pensiunan PNS Kemendagri serta Yu bang Tjhiu selaku karyawan PT Boss.
KPK Menetapkan 4 Orang Tersangka Baru
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 4 orang tersangka terbaru, yaitu mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Miryam S Hariyani, Dirut Perum Percetakan Negara RI 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya.
2 lainnya adalah Husni Fahmi serta Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.
Sebelumnya KPK Telah Menetapkan 8 Orang Tersangka Korupsi eKTP
4 orang yang dijadikan tersangka ini melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan dari negara. Dalam perkara pokoknya, KPK sendiri telah memproses sekitar 8 orang dalam kasus dengan kerugian keuangan sebesar IDR 2.3 Triliun terhadap negara.
Kedelapan tersangka tersebut sebelumnya sudah diproses pada persidangan dan telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi.