Kepolisian Panggil Ketua Umum FPI Atas Dugaan Makar
Share0
Pihak Kepolisian Membenarkan Adanya Pemanggilan
Ahmad Sobri Lubis selaku ketua umum dari FPI akan menjalani pemeriksaan dari kepolisian atas dugaan kasus makar. Pemeriksaan dari kepolisian ini akan diagendakan pada hari Rabu 11 September, besok.
Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya telah membenarkan adanya panggilan terhadap Sobri Lubis yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Iya benar. Sobri Lubis akan diperiksa sebagai saksi”, Kombes Argo menyatakan pada hari Selasa, 10 September 2019.
Pemeriksaan Akan Diadakan Tanggal 11 Jam 10 Pagi
Dalam pemanggilan Ketua Umum FPI ini, Kombes Argo tidak menjelaskan secara detail terkair perkara apa Sobri dipanggil oleh penyidik. Dirinya menambahkan jika sebelumnya pihak kepolisian sudah telah memeriksa pelapor dalam perkara ini.
Dari informasi yang didapatkan, Sobri Lubis akan dipresika pada Subdit Kamneg Ditreskrimun pada Polda Metro Jaya. Pemeriksaan akan dilakukan pada jam 10 pagi pada hari Rabu 11 September 2019.
Pasal Yang Dikenakan Atas Sobri
Sobri diperiksa terkait laporan kepolisian yang memiiki nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim yang terdapat sejak tanggal 19 April 2019 atas adanya dugaan sebuah tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar serta atau menyiarkan sebuah berita dan mengeluarkan pemberitahuan yang bisa menimbulkan sebuah keonaran pada kalangan masyarakat atau menyiarkan sebuah kabar yang tidak pasti dan kabar yang berlebihan dan tidak lengkap, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP atau 110 KUHP atau 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP serta 14 ayat (1) serta (2) atau 15 UU RI no 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana.