Tukang Parkir di Penjara Karena Merekam Pasangan Berhubungan
Share0
Kasus yang di alami seorang tukang parkir dimana dirinya melakukan perekeman terhadap seorang remaja yang sedang melakukan hubungan intim berujung masuk ke penjara.
Pria yang bernama Armin Novianto mengalami hukuman penjara selama 22 bulan penjara, kejadian bermula pada saat ada pasangan yang pergi ke pantai dato pada tanggal 24 januari 2019, dan kedua pasangan remaja ini memarkirkan motornya.
Armin mengatakan dirinya melihat kedua remaja tersebut melakukan hubungan dengan cepat, dan melihat hal tersebut Armin mengeluarkan handphonenya dan merekam perbuatan yang di lakukan oleh remaja tersebut.
Sang perempuan yang melihat armin melakukan perekeman langsung tidak melakukan hubungan tersebut, dan Armin mendekati kedua pasangan tersebut dan memarahi kedua pasangan sejoli tersebut.
Setelah memarahi kedua pasangan yang melakukan hubungan suami istri, Armin yang sebelumnya merekam perbuatan kedua pasangan tersebut tidak tinggal diam dan menyebarkan video tersebut di kolom facebook dan di grup WA yang pelaku milikki.
Melihat anaknya menjadi viral membuat keluarga korban tidak terima dan membuat laporan kepada pihak kepolisian sehingga Armin si tukang parkir mendapatkan hukuman selama 1 tahun 10 bulan.
Dalam putusan majelis hakim menyatakan bahwa Armin Novianto bahwa tersangka telah di yakinkan bersalah dan sengaja menyerbarkan video video tanpa se izin korban, sehingga korban di nyatakan bersalah dan akan di berikan hukuman.