Seorang Pria Mengaku Sebagai Polisi Dan Cabuli Seorang Remaja
Share0
Kasus Bermula Dari Perkenalan Korban Dan Pelaku Di Sosial Media
WA, 35 tahun, seorang ibu rumah tangga melaporkan AR seorang pria berusia 41 tahun ke kepolisian Palu. AR dilaporkan karena diduga telah mencabuli anak dari WA, yaitu WS yang berusia 17 tahun.
Kadek Aruna , Humas Polres mengatakan jika awanya kasus tersebut bermula pada perkenalan WS dan AR yang terjalin pada sosial media sekitar bulan Juli 2019. Hubungan keduanya berlanjut hingga WS dan AR akhirnya bertemu muka.
AR Mengaku Sebagai Seorang Polisi Dan Ingin Menikahi Korban
Sampai akhirnya WS datang ke rumah WS, AR mengakui jika dirinya adalah seorang polisi dan memiliki status belum menikah. AR sendiri mengutarakan sebuah keinginan untuk menikahi anak dari WA.
Kadek Arjuna menjaelaskan pada hari Jumat 30 Agustus jika dalam kunjungannya tersebut, pelaku ingin mengenalkan WS kepada orangtua AR dan mengajak korban ke Kalimantan. Dengan tujuan tersebut, WA tidak curiga sama sekali akan hal itu.
Pelaku Dan Korban Sudah Hubungan Badan Sebanyak 10 Kali
Pada saat pelaku melancarkan aksinya di Kalimantan, tenyata ada 2 orang wanita yang datang ke rumah WA. Sesampainya di rumah WA, kedua wanit menceritakan kepada orang tua korban jika mereka adalah istri dari AR.
Mendengar hal tersebut, WA menunggu kepulangan WS ke Palu. Setelah pulang, WA langsung membawa AR ke kantor polisi. Dari hasil interogasi yang di dapatkan, pelaku sudah melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali pada tempat yang berbeda.