2 Orang Anak Dijadikan Budak Seks Oleh Ayahnya Selama 9 Tahun
Share0
Pelaku Perkosa 2 Putrinya Dalam Keadaan Sadar
Memperkosa kedua putrinya selama 9 tahun, RAL yang berusia 54 tahun, seorang tersangka atas pemerkosaan kedua putrinya, yaitu NL yang berusia 22 tahun serta SL yang berusia 20 tahun dinyatakan oleh aparat kepolisian pulau Ambon dan Lease memastikan jika pelaku melakukan aksinya bejatnya tersebut dalam keadaan sadar.
Ipda Julkisno mengatakan jika dari penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian didapatkan jika tersangka dalam keadaan sadar atau tidak dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol pada saat mencabuli kedua putrinya tersebut.
Korban Alami Pencabulan Dari Tahun 2010
Dirinya juga menjelaskan jika pelaku juga mengancam kedua putrinya tersebut dalam keadaan sadar dengan sebuah parang dan mengancam jika korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu dan juga keluarganya yang lain, maka dirinya akan membunuhnya.
Sebelumnya, dikatakan jika tersangka dengan inisial RAL ini mulai mencabuli kedua putrinya sejak 2010 silam, tepatnya sekitar 2 tahun yang lalu ketika korban masih kecil. Menurut laporan para korban, kedua korban mengalami pencabulan terakhir pada bulan Juli.
Kejadian Pencabulan Membuat Trauma Berat Bagi Keluarga Korban
Karena tidak tahan lagi dengan kelakuan orang tuanya tersebut, korban mengadu pada neneknya dan kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke kepolisian pada 6 Agustus 2019. Setelah dilaporkan, kepolisian Polres Ambon menangkap tersangka dan menahannya ke sel tahanan.
Kejadian yang sudah berlangsung selama 9 tahun ini akhirnya menimbulkan trauma berat bagi para korban dan keluarganya, dimana ibu dari kedua putri yang menjadi korban ini mengalami depresi berat hingga harus keluar masuk rumah sakit untuk menjalani perawatan.