Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak kecil di Hukum Kebiri Kimia
Share0
Kasus pemerkosaan kepada anak anak yang di lakukan seorang tukang las di Mojokerto telah mendapatkan hukuman kebiri kimia.
Tidak hanya itu saja pelaku juga akan menjalani hukuman penjara selama dua belas tahun penjara dan sebab pelaku telah melakukan pemerkosaan kepada anak anak kecil sebanyak 11 orang.
Pemuda yang bernama Muh Aris, dari tahun 2015 hingga sekarang ia telah memperkosa 9 anak, pelaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak 9 anak hingga saat ini.
Pelaku melakukan aksinya adalah ketika ia pulang bekerja dan membawa korban korbannya ke tempat yang sepi, dan awal penangkapan yang terjadi kepada muh aris adalah karena bengkel las ini terekam cctv. Menurut pengakuan tersangka dirinya telah melakukan kejahatan tersebut sebanyak 11 kali. Dan perbuatan terakhir yang di lakukan oleh tersangka ini adalah di perumahan kulon.
Penangkapan pelaku terjadi setelah orang tua korban melaporkan kepada polisi bahwa anaknya mengalami penderahan pada alat vitalnya, ketika di putar cctv ternyata pelaku membawa anaknya ke rumah kosong dan pada saat kejadian, korban di sekap lalu di perkosa.
Setelah mengecek sebuah cctv akhirnya polisi sudah berhasil mengetahui wujud pelakunya, sehingga dalam berselang sehari pihaknya langsung meringkus tersangka di tempat ia biasa bekerja.
Setelah tertangkapnya pelaku, pelaku menyatakan sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015, dan lokasi pemerkosaan yang di lakukan oleh aris di 4 tempat yang berbeda, berikut adalah lokasi pemerkosaan yang di lakukan aris, di masjid sooko, rumah kosong, lahan kosong dan di masjid mengelo. Pelaku dapat melakukan aksinya karena selalu menyaksikan adegan porno sehingga pelaku terangsang dan melakukan perbuatan kepada anak anak.
Dengan kejadian predator anak yang berkeliaran sembarangan, setiap orang tua di minta untuk mengawasi anak anaknya ketika sedang bermain.
Karena kejadian seperti ini bisa saja terjadi kepada setiap anak, dan polisi juga meminta kepada orang tua yang anaknya mengalami korban pemerkosaan segera laporkan kepolisian agar menangkap pelaku pelaku yagn tidak memilikki moral Seperti ini.