Bos Pt Petroleum Ditangkap Pihak Kepolisian Banjarsari

Kriminal

Bos PT Petroleum Ditangkap Pihak Kepolisian Banjarsari


Tri Ditangkap Karena Pemberian Cek Kosong Senilai 3 Miliar

Presidir PT Petroleum yang mengurus minyak dan bumi gas, Emi Tri Handito alias Tri yang berusia 42 tahun ditangkap polisi karena melakukan sebuah tindak pidana yaitu sebuah penipuan serta penggelapan.

Kompol Demianus Palulungan selaku juru bicara dari Kapolsek Banjarsari mengatakan jika direktur utama dari PT SHA Solo, Aryo Hidayat meminjamkan dana sebesar 3 Miliar secara bertahap untuk sebuah keperluan proyek yang diminta oleh Tri sebagai dana tambahan.

Tri dalam laporan yang dikatakan juru bicara kepolisian ini mengatakan jika sang Presidir PT Petroleum memberikan sebuah cek kosong dengan nilai Rp 3 Miliar kepada direktur utama PT SHA Solo.

Pelaku Memberikan Cek 2 Miliar Dan 1 Miliar

Pada perjanjian pertama yang dilakukannya pada tanggal 27 November 2016, pelaku berjanji akan mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp 2 Milliar pada tanggal 25 Agustus 2017. Akan tetapi belum mengembalikan dana pinjamannya, Tri meminjam kembali dana sebesar Rp 1 Milliar kepada korban dan berjanji akan mengembalikannya 6 Desember 2017 dengan fee 5%.

Kapolsek mengatakan jika pada tanggal 14 November 2018, pelaku memberikan sebuah cek Bank Mandiri senilai Rp 2 Miliar dan Rp 1 Miliar kepada korban dengan masa berlaku hingga 29 November 2018.

Merasa Ditipu, Arya Laporkan Kasus Ke Pihak Berwajib

Dalam upayanya mencairkan cek tersebut, bank menyatakan kepada korban jika cek tersebut kosong dan tidak ada dananya. Dengan adanya kejadian tersebut, korban lantas langsung mempertanyakan hal ini kepada pelaku karena cek pembayaran yang diberikannya tersebut kosong atau tidak ada dananya.

Akhirnya karena merasa ditipu oleh presidir PT Petroleum, Arya selaku direktur utama PT SHA Solo melaporkan peristiwa yang dianggapnya sebagai penipuan ini kepada polisi.

Setelah ditangkap, Tri dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP yang mengarah pada penipuan dan penggelapan dana yang akan dikenakan hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.


Related posts

Dana APBDes di Gelapkan Mantan Kades di Ponorogo Rp. 523 Juta

Melda Ridayana

TKI Racuni Majikan Lolos Qishas Usai Bayar Diyat Rp15 Miliar

Rizki Amrulah

Bayi Yang Masih Berusia 5 Bulan Dingawi Tewas Dianiaya Ayah Kandungnya

Melda Ridayana

Tim Gugas Tugas 2 Orang Ditembak KKB di Papua Saat Antar Obat

Rizki Amrulah

Polisi Berhasil Menangkap Jambret Yang Terekam CCTV

Melda Ridayana

Indonesia Menahan Lusinan Mahasiswa Papua Barat

Rizki Amrulah

Leave a Comment