Mantan walikota Bandung dipanggil oleh KPK sebagai saksi
Share0
Dipanggilnya Bandung Dada Rosada Sebagai Saksi Bagi Tersangka Dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Rabu memanggil mantan walikota Bandung Dada Rosada sebagai saksi dalam penyelidikan korupsi yang mengelilingi pengadaan tanah pemerintah kota Bandung untuk ruang terbuka hijau pada 2012 dan 2013.
Dada, yang dihukum karena korupsi lima tahun lalu, dijadwalkan akan diselidiki sebagai saksi bagi tersangka dalam kasus tersebut, mantan kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Kota Hery Nurhayat.
“Kami menjadwalkan penyelidikan untuk memeriksa [Dada] sebagai saksi untuk [Hery] sehubungan dengan kasus korupsi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip oleh kantor berita Antara.
KPK Telah Memanggil Dada , Seorang Dihukum Karena Korupsi Lima Tahun Lalu
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada April tahun lalu, termasuk Hery dan dua mantan anggota Dewan Legislatif Daerah Bandung (2009) dari 2009 dan 2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Mereka dituduh oleh badan antigraft menyalahgunakan wewenang mereka selama proses pengadaan tanah untuk proyek tersebut.
Dada Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Penanganan Kasus Korupsi
Hery sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2014 setelah dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam menyuap seorang hakim yang mengawasi persidangan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial sebesar Rp 40 miliar oleh pemerintah kota Bandung di 2009 dan 2010.
Dada sendiri dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung karena mendalangi penyuapan mantan hakim pengadilan tersebut.