Mantan CEO Garuda Indonesia Ditangkap Atas Tuduhan Korupsi
Share0
Mantan CEO dari pihak penerbangan Garuda Indonesia telah ditangkap atas tuduhan kasus pencucian uang terkait dengan skandal korupsi besar yang membuat produsen mesin Rolls Royce asal Inggris membayar denda lebih dari 800 juta USD, sebut penyelidik anti korupsi.
KPK Berkerjasama Dengan Pihak Singapura Untuk Menangani Kasus Pencucian Uang
Penahanan Emirsyah Satar pada hari Rabu 8 Agustus telah memuncak lebih dari 2 tahun yang lalu setelah dirinya dijadikan sebuah tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikenal sebagai KPK karena dituduh menerima suap dari pihak Rolls Royce sebagai pertukaran untuk membeli pesawat yang telah dilengkapi dengan mesinnya. Satar yang telah dianggap secara luas membangkitkan penerbangan nasional ini dituduh atas penerimaan sekitar 1.4 juta dollar AS serta 180.000 dollar AS tunai pada saat dirinya mengepalai pihak penerbangan dari 2005 hingga 2014.
KPK mengatakan jika tuduhan berhubungan dengan kontrak yang bernilai hingga miliaran dollar yang garuda tanda tangani dengan pihak Rolls Royce dan 3 lainnya, produsen peralatan penerbangan, airbus Prancis, ATR, serta Canada Bombardier pada saat Satar masih menjabat. Pihak anti korupsi Indonesia ini mengatakan jika telah menyita 1 unit rumah di Jakarta sebagai bagian dari hasil penyelidikan. KPK menambahkan jika organisasinya telah berkerja sama dengan CPIB Singapura atau pihak investigasi korupsi milik Singapura.
Diwakili Pengacaranya, Satar Membantah Tuduhan Pencucian Uang
Melalui Pengacaranya, Satar membantah tuduhan atas pencucian uang yang dijatuhkan pada dirinya. Dirinya mengatakan jika setelah investigasi dimulai, Satar menyadari bahwa sebagai salah satu dari pegawai negeri, dia seharusnya tidak menerima apa apa, jadi dirinya mengembalikan uang tersebut.