Enam tertangkap dengan ganja 240 kg menghadapi hukuman mati: BNN
Share0
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menggagalkan upaya penyelundupan 240 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam silinder kompresor dan tabung nitrogen ke Kramat Jati, Jakarta Timur.
Enam orang yang ditangkap ketika diduga bertindak sebagai kurir dalam upaya penyelundupan mungkin menghadapi hukuman mati jika terbukti melakukan kejahatan tersebut, wakil kepala divisi pemberantasan BNN Insp. Kata Jenderal Arman Depari.
Pihak berwenang menangkap empat dari mereka pada Kamis sore di sebuah rumah sewaan yang diduga digunakan sebagai gudang di belakang SDN Kramat Jati 02 Pagi yang dikelola pemerintah, setelah mengikuti mereka sepanjang hari. Dua tersangka kurir lainnya ditangkap kemudian.
Penyeludupan Narkotika Jenis Ganja Di Silinder Kompresor
Selama penggerebekan, BNN menyita total 240 kilogram ganja, silinder dan kotak peralatan yang disimpan oleh tersangka di rumah sewaan.
Ganja dilaporkan dibawa dari Aceh dan akan didistribusikan ke seluruh Jakarta dan Jakarta Barat.
“Kami akan menyelidiki peran dan pekerjaan [dari orang-orang yang dituduh] dan apakah mereka telah sepenuhnya terlibat atau membantu salah satu sindikat yang mendistribusikan ganja,” kata Arman seperti dikutip oleh kompas.com, Kamis.
Tertangkap Narkotika Jenis Ganja di Dalam Silinder Kompresor di Jakarta Timur
“[Mereka] menghadapi kemungkinan hukuman mati karena [mereka diduga] memiliki dan telah mengangkut sejumlah besar [ganja],” katanya.
Badan narkoba mengatakan mereka percaya bahwa distribusi ilegal ganja dari Aceh dikendalikan oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon di Jawa Barat.
Setelah menanyai para tersangka, Arman mengatakan BNN menemukan bahwa gudang itu dimiliki oleh seorang mantan terpidana narkoba yang telah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman empat tahun penjara.
Indonesia dikenal memiliki beberapa undang-undang narkoba terlarang di dunia karena melibatkan hukuman mati.