Waspada! KTP Kamu Dicuri untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Blokirnya

Waspada! KTP Kamu Dicuri untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Blokirnya

Cerita.co.id – Pencurian data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak. Banyak pelamar kerja menjadi korban, dengan kerugian materi yang mencapai miliaran rupiah. Jika kamu mendapati KTP-mu disalahgunakan untuk pinjol ilegal, jangan panik! Berikut 8 cara untuk memblokirnya:

Collab Media Network banner content
    Waspada! KTP Kamu Dicuri untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Blokirnya
    Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com
  1. Hubungi Pinjol: Segera hubungi perusahaan pinjol yang terlibat dan laporkan penyalahgunaan. Minta pembatalan pinjaman ilegal dan pastikan mereka tidak menghubungi kamu lagi.
  2. Blokir KTP di Dukcapil: Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Laporkan penyalahgunaan KTP dan minta pemblokiran atau catatan penyalahgunaan.
  3. Lapor ke OJK: Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan pinjol ilegal yang menggunakan data kamu. OJK akan menindaklanjuti laporan dan membantu menyelesaikan masalah.
  4. Lapor ke Polisi: Jika kamu mengalami kerugian materi akibat penyalahgunaan data, segera laporkan ke polisi.
  5. Ganti PIN dan Password: Segera ganti PIN kartu ATM dan password akun online yang terkait dengan data KTP kamu.
  6. Blokir Nomor Telepon: Blokir nomor telepon yang digunakan oleh pinjol ilegal untuk menghubungi kamu.
  7. Gunakan Aplikasi Keamanan: Gunakan aplikasi keamanan untuk melindungi data pribadi kamu dari akses ilegal.
  8. Berhati-hati Saat Berbagi Data: Berhati-hatilah saat memberikan data pribadi, terutama saat melamar pekerjaan atau mengisi formulir online.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat meminimalisir kerugian akibat penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal. Tetap waspada dan lindungi data pribadi kamu!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar