Jakarta Bebas Denda PBB Rebutan Diskon Sekarang!

Dana Sulistiyo

Jakarta Bebas Denda PBB Rebutan Diskon Sekarang!

Cerita.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi warganya dengan program keringanan dan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 dan berlaku efektif mulai 8 April hingga 31 Desember 2025. Kesempatan emas ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Jakarta Bebas Denda PBB Rebutan Diskon Sekarang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, Morris Danny merinci bentuk keringanan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Bagi mereka yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari Tahun Pajak 2013 hingga 2019, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 50%. Sementara itu, untuk Tahun Pajak 2020 hingga 2024, keringanan yang diberikan sebesar 5%.

COLLABMEDIANET

Program ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk selalu hadir dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi warganya. Diharapkan, dengan adanya keringanan dan penghapusan denda PBB-P2 ini, masyarakat dapat lebih termotivasi untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Jangan lewatkan kesempatan ini, segera manfaatkan program keringanan PBB-P2 sebelum 31 Desember 2025.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar