Cerita.co.id – Mulai hari ini, Minggu (22/9/2024), tarif Tol Dalam Kota resmi naik. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 yang berlaku sejak 22 Agustus 2024 menjadi dasar kenaikan ini.
Baca Juga
Ruas tol yang terkena dampak kenaikan tarif adalah Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan tarif ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam mengembalikan investasi mereka.
Widiyatmiko Nursejati, Kepala Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, menegaskan bahwa Jalan Tol Dalam Kota memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas ekonomi dan pemerintahan di Jakarta.
Tinggalkan komentar