Tokocrypto Resmi Kantongi Izin Jual Beli Aset Kripto di Indonesia!

Tokocrypto Resmi Kantongi Izin Jual Beli Aset Kripto di Indonesia!

Tokocrypto, anak perusahaan Binance, berhasil mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini menjadikan Tokocrypto sebagai platform pertukaran aset kripto ketiga yang memperoleh lisensi tersebut di Indonesia.

Collab Media Network banner content

Informasi ini diperoleh dari Cerita.co.id. Binance mengakuisisi Tokocrypto pada akhir tahun 2022, setelah sebelumnya menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan. Pada akhir 2023, Indonesia memperkenalkan persyaratan bagi semua bursa kripto untuk mendaftar ke bursa nasional pertama di dunia untuk aset kripto. Bursa ini – Commodity Future Exchange (CFX) – akan diatur oleh Bappebti dan berfungsi seperti bursa saham tradisional, tetapi dengan fokus khusus pada aset digital.

Tokocrypto Resmi Kantongi Izin Jual Beli Aset Kripto di Indonesia!

Pengembangan peraturan ini muncul sebagai tanggapan atas tingginya permintaan lokal untuk kripto di Indonesia. "Kami bangga dengan pencapaian ini untuk menjadi bursa ketiga yang menerima lisensi PFAK di Indonesia, pasar yang memiliki 35 calon bursa kripto yang terdaftar di Bappebti," kata CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, dalam sebuah pernyataan tertulis, seperti dikutip Coindesk, Selasa (10/9).

Sebelumnya, dua anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), yakni PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) dan PT Pintu Kemana Saja (Pintu) telah resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kami sangat bangga dan mengapresiasi dedikasi serta kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Pluang dan Pintu. Dengan lisensi penuh ini, mereka tidak hanya memenuhi standar operasional yang tinggi tetapi juga menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya di Indonesia," ujar Direktur Utama CFX Subani, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/8).

Pluang dan Pintu menjadi anggota CFX yang memperoleh lisensi penuh PFAK pertama di Indonesia. Lisensi ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar