Cerita.co.id – Kebijakan ekspor pasir laut kembali menjadi sorotan setelah pemerintah membuka keran ekspor yang sempat ditutup selama 20 tahun. Keputusan ini membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menangis karena kecewa.
Baca Juga
Ternyata, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Aturan ini merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023 yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa ekspor yang dibuka bukan terkait pasir laut, melainkan sedimen. "Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal," tegas Jokowi.
Namun, penjelasan Jokowi ini menuai kontroversi. Banyak yang mempertanyakan jenis pasir laut yang boleh diekspor dan dampaknya terhadap lingkungan.
Permendag Nomor 20 Tahun 2024 mengatur bahwa pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut dengan ukuran butiran tertentu dilarang untuk diekspor. Selain itu, pasir alam yang termasuk dalam Bidang Pertambangan dalam lampiran Permendag juga dilarang.
Meskipun pemerintah mengklaim bahwa ekspor pasir laut hanya untuk sedimen, banyak pihak yang khawatir kebijakan ini akan berdampak buruk terhadap ekosistem laut dan mengancam kelestarian terumbu karang.
Tinggalkan komentar