Beredarnya berita di Cerita.co.id mengenai maraknya skincare lokal yang melakukan overclaim dan pemalsuan label BPOM telah menghebohkan publik. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengakui adanya peningkatan kasus produk kecantikan palsu yang beredar luas di berbagai kota besar Indonesia, mulai dari Jakarta, Medan, Makassar, Tangerang, Kalimantan Utara, hingga Bandung. Praktik curang ini tak hanya merugikan konsumen, namun juga mencemarkan nama baik industri kecantikan dalam negeri.
Baca Juga
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa banyak produk skincare palsu menggunakan label BPOM palsu. Ia pun menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dengan menerapkan metode "Cek Klik" untuk memastikan keaslian produk. "Cek Klik" meliputi pengecekan kemasan, label, izin edar BPOM, dan tanggal kadaluarsa. Label produk yang sah minimal harus mencantumkan nomor izin edar, komposisi, nama produk, jenis produk, kode produksi, dan tanggal kedaluarsa. Dengan mengecek keenam hal tersebut, konsumen dapat meminimalisir risiko membeli produk palsu dan berbahaya.
Lebih lanjut, Taruna Ikrar juga menanggapi kritikan dan serangan bullying di media sosial yang ditujukan kepadanya. Banyak netizen mempertanyakan kinerja BPOM dalam menangani kasus overclaim yang viral tersebut. Ia mengakui membaca komentar-komentar tersebut, termasuk tudingan "makan gaji buta," namun tetap berkomitmen untuk bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No 80 Tahun 2017 dan Undang-undang Kesehatan No 17 Tahun 2023. BPOM menegaskan akan terus berupaya memberantas praktik ilegal ini demi melindungi konsumen dari produk skincare berbahaya dan menyesatkan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk selalu teliti dan cerdas dalam memilih produk kecantikan.
Tinggalkan komentar