Cerita.co.id – Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang diharapkan dapat disahkan tahun ini, ternyata harus ditunda. Kemungkinan besar, RUU EBET akan dibahas kembali oleh DPR dan pemerintahan baru di masa mendatang.
Baca Juga
Akmaluddin Rachim, Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), menilai penundaan ini sebagai bukti bahwa pemerintah masih memprioritaskan perlindungan masyarakat. Menurutnya, skema power wheeling yang diusung dalam RUU EBT berpotensi meningkatkan tarif listrik.
"Penundaan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih peduli terhadap masyarakat dan ingin melindungi mereka dari potensi kenaikan tarif listrik," ujar Akmaluddin.
Akmaluddin berharap, pemerintah dan DPR ke depan dapat lebih cermat dalam melihat potensi dan risiko implementasi power wheeling. Ia menyarankan agar skema ini ditunda jika masih dianggap terlalu berisiko.
Akmaluddin juga menyoroti bahwa skema power wheeling dapat menjadi langkah awal menuju liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Ia khawatir, skema ini dapat mengurangi kontrol negara atas sumber daya listrik dan melemahkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat utama energi listrik.
Atas dasar tersebut, Akmaluddin menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan skema power wheeling.
Tinggalkan komentar