Cerita.co.id – Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Karanganyar, Jawa Tengah. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman rokok tanpa pita cukai di sebuah rumah tinggal di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang.
Baca Juga
Petugas Bea Cukai Surakarta langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria berinisial HAR yang sedang memuat paket berisi rokok polos ke bagasi mobilnya. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, petugas menemukan tumpukan rokok polos di dalam rumah HAR.
Total, petugas berhasil mengamankan 454.000 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai. Nilai barang yang disita mencapai Rp628.220.000,00.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kami terus berupaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Arif dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).
Arif juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan indikasi pelanggaran.
Tinggalkan komentar