Informasi seputar keringanan pinjaman online (pinjol) banyak dicari. Cerita.co.id merangkum informasi penting terkait hal ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/2022. Aturan ini mengatur restrukturisasi utang, termasuk upaya keringanan pembayaran pinjaman online.
Baca Juga
Perlu dipahami, kebijakan keringanan pembayaran utang pinjol tergantung kebijakan masing-masing perusahaan pemberi pinjaman. Tidak ada jaminan pasti akan mendapatkan keringanan, meskipun debitur mengalami kesulitan keuangan. POJK 19/2022 sendiri mengatur bahwa keringanan dapat diberikan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana atau kecelakaan. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemberi pinjaman.
Praktik di lapangan menunjukkan, beberapa perusahaan pinjol memberikan keringanan pembayaran setelah debitur gagal bayar (galbay) selama periode tertentu, berkisar antara 7 hingga lebih dari 12 bulan. Namun, ada juga yang memberikan keringanan lebih cepat, misalnya 33 hari sejak pertama kali galbay. Hal ini karena perusahaan pinjol menilai lebih baik mendapatkan sebagian pembayaran daripada tidak sama sekali.
Proses pengajuan keringanan bukanlah hal mudah. Restrukturisasi, yang merupakan bentuk keringanan, memerlukan proses dan negosiasi yang intensif dengan pihak pemberi pinjaman. Debitur perlu mempersiapkan dokumen dan bukti yang mendukung pengajuan keringanan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan keringanan dapat diperoleh langsung dari masing-masing perusahaan pinjol. Penting untuk selalu berkomunikasi secara terbuka dan jujur dengan pihak pemberi pinjaman untuk mencari solusi terbaik.
Tinggalkan komentar