Cerita.co.id – Kabar buruk buat para pekerja! Pemerintah berencana menambah potongan gaji karyawan untuk iuran program pensiun. Aturan ini tercantum dalam Pasal 189 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Program ini merupakan tambahan di luar dari program jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada.
Baca Juga
Bayangkan, selain iuran JHT 5,7% (2% ditanggung pekerja dan 3,7% perusahaan) dan Jaminan Pensiun 3% (1% pekerja dan 2% perusahaan), gaji karyawan bakal dipotong lagi untuk iuran program pensiun tambahan. Belum lagi potongan untuk BPJS Kesehatan, Pajak Penghasilan (PPh), dan rencana iuran tambahan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Meskipun begitu, pelaksanaan potongan ekstra gaji ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari DPR. Program pensiun tambahan ini akan bersifat wajib dan bisa dilakukan dalam bentuk kewajiban pendanaan atas program pensiun yang sudah ada, atau program baru.
Merujuk pada UU P2SK, program pensiun tambahan ini bertujuan untuk harmonisasi program pensiun, meningkatkan perlindungan hari tua, dan memajukan kesejahteraan umum. Pengelolaan aset dan hutang program pensiun ini akan dipegang oleh berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri, PT Taspen, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan (DPLK) yang diawasi oleh OJK.
Namun, rencana ini menuai kritik. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai potongan gaji tambahan ini akan memberatkan kelas menengah. "Ini harus dipertimbangkan soal penarikan iurannya itu, karena sebagian besar gaji karyawan kita masih belum di atas rata-rata," kata Muhadjir.
Muhadjir juga mengingatkan bahwa saat ini pekerja sudah dibebani oleh beragam potongan gaji untuk jaminan kematian, hari tua, pensiun hingga kehilangan pekerjaan. "Sekarang ini yang harus kita perhatikan yakni menurunnya daya beli kelas menengah. Kalau ditambah lagi dengan iuran untuk pensiun itu, saya kira terlalu berat," ujar Muhadjir.
Pemerintah masih mengkaji lebih lanjut rencana ini dan belum membahas secara intensif perumusan PP terkait program pensiun tambahan. Fokus pemerintah saat ini adalah mencegah penurunan daya beli masyarakat kelas menengah tidak berdampak pada kelompok sosial kelas miskin dan sangat miskin.
Tinggalkan komentar