Cerita.co.id – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) melayangkan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka meminta agar rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dibatalkan.
Baca Juga
APTI menilai aturan ini mengancam mata pencaharian para petani tembakau dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Aturan yang terus didorong oleh Kementerian Kesehatan ini dianggap dapat menggagalkan target pertumbuhan ekonomi 8% di masa pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Aturan ini menjadi sorotan di kalangan petani karena dampak jangka panjangnya akan menyuburkan yang ilegal," ujar Sekretaris Jenderal APTI, Kusnasi Mudi.
Menurut Mudi, aturan ini akan menyamakan semua kemasan rokok di pasaran, sehingga sulit membedakan rokok legal yang membayar cukai dengan rokok ilegal. Hal ini dikhawatirkan akan menurunkan penjualan rokok legal, berdampak pada penyerapan hasil tembakau dari para petani, merusak tata niaga perkebunan tembakau, dan semakin menyengsarakan para petani.
Selain itu, APTI juga menegaskan bahwa rencana penyeragaman kemasan rokok ini tidak dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. UU tersebut hanya mewajibkan adanya peringatan kesehatan bergambar di kemasan rokok sebesar 50%, bukan penyeragaman kemasan.
"Jika kebijakan ini diterapkan, maka banyak dampak negatif dalam jangka panjang yang muncul, termasuk dapat mematikan mata pencaharian kami," tegas Mudi.
APTI berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat melihat sisi positif dari sektor tembakau yang selama ini telah berkontribusi besar bagi negara. Mereka meminta agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan industri tembakau dan kesejahteraan para petani.
Tinggalkan komentar