Cerita.co.id – Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mencatatkan realisasi penerimaan pajak yang mengesankan, mencapai Rp182,09 triliun hingga 26 September 2024. Angka ini setara dengan 68,59% dari target Rp265,46 triliun yang ditetapkan untuk tahun ini.
Baca Juga
Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp67,39 triliun, disusul PPh Migas Rp48,74 triliun, PPN dan PPnBM Rp60,29 triliun, PBB dan BPHTB Rp5,34 triliun, serta Pajak Lainnya sebesar Rp307,64 miliar.
Empat sektor utama yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak di wilayah ini adalah pertambangan dan penggalian dengan kontribusi Rp62,59 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp41 triliun, industri pengolahan Rp40,62 triliun, serta aktivitas keuangan dan asuransi Rp12,50 triliun. Keempat sektor ini secara keseluruhan menyumbang 86% dari total penerimaan.
Sementara itu, secara regional, realisasi penerimaan pajak di DKI Jakarta hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp848,35 triliun, atau 64,75% dari target tahun 2024. Meskipun terjadi kontraksi 7,03% (yoy), peningkatan pada PBB minyak dan gas bumi berhasil mendorong kenaikan PBB dan Pajak Lainnya sebesar 46,05% (yoy).
Tinggalkan komentar