Fortuner Maut Remaja Pejabat

Dana Sulistiyo

Fortuner Maut Remaja Pejabat

Cerita.co.id melaporkan, sebuah insiden tragis menyoroti bahaya berkendara di bawah umur setelah FA (16), putra dari Paharuddin, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Mamuju, terlibat kecelakaan serius. Mengemudikan Toyota Fortuner dengan ugal-ugalan, remaja tersebut menabrak sebuah warung dan melukai dua warga di Jalan Yos Sudarso, Mamuju, Sulawesi Barat, pada Jumat dini hari (6/2).

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 00.10 Wita itu bermula saat FA mengemudikan mobil dinas tersebut dengan kecepatan tinggi. Ia sempat menabrak tiang rumah dan menyerempet sepeda motor yang terparkir sebelum akhirnya panik dan melarikan diri. Dalam pelariannya, FA kembali menabrak dua penjaga warung, AF (21) dan AM (19), yang kini harus menjalani perawatan intensif akibat luka parah. Insiden ini kini ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

Fortuner Maut Remaja Pejabat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Paharuddin, sang ayah, mengungkapkan rasa penyesalan mendalam dan mengakui kelalaiannya. "Artinya kita lalai juga, karena saya tidak tahu kalau ini anak bisa bawa mobil dan pengakuannya saat di-BAP sudah dua kali dia bawa ternyata," ujarnya kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa kunci mobil diambil secara diam-diam oleh anaknya saat dirinya sedang menjaga ibunya yang dirawat di ICU. Terungkap pula bahwa Fortuner dinas berpelat nomor DC 1032 FJ tersebut menggunakan pelat gantung atau palsu saat disimpan di rumahnya.

COLLABMEDIANET

Paharuddin menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas insiden ini, termasuk menanggung biaya pengobatan kedua korban, mengganti kerusakan mobil dinas, sepeda motor, serta warung atau rumah yang terdampak. "Untuk itu saya sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini," imbuhnya. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat keras akan aturan hukum di Indonesia yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berkendara secara legal di jalan raya.

Praktisi Keselamatan Berkendara, Sony Susmana, menjelaskan bahwa usia 17 tahun dijadikan patokan karena dianggap seseorang telah mencapai kedewasaan dalam bersikap, berpikir, dan bertindak, termasuk kemampuan fokus, mengambil keputusan tepat, dan melakukan tindakan antisipatif saat berkendara. Namun, Sony juga menekankan bahwa usia saja tidak dapat menjadi patokan baku dalam menilai kesiapan mental seseorang untuk mengemudi. "Usia 17 tahun hanya sebatas referensi saja, tidak bisa dijadikan patokan," ungkapnya.

Sony Susmana mengkritik kelalaian orang tua yang membiarkan anak di bawah umur berkendara, menyebutnya sebagai bentuk "salah mengartikan kasih sayang" yang justru menjerumuskan anak ke dalam bahaya. "Orang tua harus tahu kalau risiko bahaya saat berkendara itu tinggi, jangankan asal-asalan. Hati-hati saja belum tentu aman," pungkasnya, menyerukan agar para orang tua lebih proaktif mencegah anak-anak mereka berkendara sebelum memenuhi syarat usia dan mental yang memadai.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar