Changan Desak Insentif EV Jelas

Dana Sulistiyo

Changan Desak Insentif EV Jelas

Cerita.co.id, Jakarta – Produsen otomotif asal Tiongkok, Changan, menyuarakan harapannya agar pemerintah segera mengumumkan kepastian regulasi insentif mobil listrik. Ketidakjelasan ini menjadi ganjalan bagi industri dalam menentukan harga jual produk kendaraan listrik mereka di pasar.

CEO Changan Indonesia, Setiawan Surya, dalam sebuah diskusi dengan media di Jakarta pada Rabu (11/2/2026), menegaskan urgensi kepastian tersebut. "Kami sangat berharap aturannya bisa segera keluar. Dengan begitu, bentuk insentifnya akan jelas, dan kami bisa menyesuaikan strategi harga. Jika tidak ada kejelasan, tentu kami kesulitan dalam perhitungan," ungkap Setiawan.

Changan Desak Insentif EV Jelas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, insentif berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik, yang mengurangi beban dari 12 persen menjadi 2 persen, telah berakhir pada Desember 2025. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi apakah insentif PPN tersebut akan diperpanjang atau tidak, menciptakan ketidakpastian di kalangan pelaku industri dan konsumen.

COLLABMEDIANET

Menanggapi hal ini, Patia Junjungan Monangdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah. "Kami sudah mengirimkan surat usulan insentif kepada Menteri Keuangan pada akhir tahun lalu. Saat ini, kami masih menanti keputusan dari Kementerian Keuangan terkait hal tersebut," kata Patia saat ditemui di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Meskipun demikian, Patia menekankan bahwa beberapa insentif lain untuk kendaraan listrik tetap berlaku. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik, misalnya, masih dikenakan nol persen sebagai bagian dari program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Program LCEV ini dirancang untuk jangka waktu tertentu dan bukan merupakan insentif tahunan yang ditinjau setiap tahun.

Selain PPnBM, kendaraan listrik juga masih menikmati keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen. Dengan demikian, ketidakpastian utama saat ini berpusat pada kelanjutan insentif PPN, yang sangat dinantikan oleh Changan dan produsen EV lainnya untuk memastikan stabilitas harga dan daya saing produk mereka di pasar Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar