Cerita.co.id – Motor listrik makin digandrungi di Indonesia. Selain ramah lingkungan, subsidi pemerintah dan pajak yang lebih murah bikin banyak orang tertarik. Tapi, berapa sih sebenarnya biaya pajak motor listrik? Yuk, simak selengkapnya!
Baca Juga
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pajak STNK Motor Listrik
PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarifnya maksimal 10% dari NJK, tapi pemerintah sering kasih insentif dengan menurunkan tarifnya.
SWDKLLJ, yang bukan pajak, besarannya tergantung jenis dan kapasitas motor listrik.
Aturan Pajak Motor Listrik 2024
Ada kabar gembira nih! Motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) dibebaskan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 11 Mei 2023.
Selain itu, ada insentif PPN 1% untuk motor listrik berbasis baterai, jauh lebih rendah dari tarif normal 11%.
Beberapa daerah juga kasih insentif tambahan, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
Estimasi Biaya Pajak Tahunan
Biaya pajak tahunan motor listrik tergantung harga dan jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak berkisar 1,5% hingga 2,5% dari harga jual.
- Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta): Estimasi pajak tahunan sekitar Rp 225.000 – Rp 375.000.
- Motor listrik menengah (Rp 30 juta): Estimasi pajak tahunan sekitar Rp 450.000 – Rp 750.000.
- Motor listrik premium (Rp 50 juta): Estimasi pajak tahunan sekitar Rp 750.000 – Rp 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik sama dan tidak bervariasi. Untuk pengurusan STNK dan plat nomor, biayanya sekitar Rp 2 hingga 4 juta.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, beralih ke motor listrik dan nikmati kemudahan dan keuntungannya!
Tinggalkan komentar