Cerita.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang meminta tanggapan publik terkait Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Salah satu ketentuan yang paling menarik perhatian adalah syarat modal disetor untuk bursa aset kripto minimal Rp 500 miliar.
Baca Juga
Ketentuan ini berlaku pada saat pengajuan izin usaha bursa aset kripto. OJK juga meminta bursa kripto mempertahankan ekuitas sebesar 80% dari modal tersebut. Dalam jangka waktu tiga bulan setelah mendapatkan izin, bursa kripto wajib meningkatkan modal disetornya menjadi minimal Rp 1 triliun atau 2% dari total nilai transaksi yang difasilitasi.
Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) dan CEO TokoCrypto, menilai RPOJK ini sebagai angin segar bagi industri aset kripto di Indonesia. Ia yakin regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat dari OJK akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto.
"Syarat permodalan ini akan mendorong bursa dan pedagang kripto untuk lebih profesional dalam mengelola pasar," ujar Yudho.
Selain itu, RPOJK juga mewajibkan pedagang kripto memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar dan mempertahankan ekuitas minimal Rp 50 miliar. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa pelaku pasar memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan operasional dan memberikan perlindungan bagi konsumen.
Salah satu fokus utama dari RPOJK ini adalah memastikan perdagangan aset kripto dilakukan secara transparan, wajar, dan efisien. OJK mewajibkan pelaku pasar, termasuk bursa dan pedagang aset kripto, untuk mematuhi prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang ketat.
"Dengan ketentuan ini, konsumen aset kripto akan lebih terlindungi dari potensi risiko seperti pencurian data, penipuan, hingga manipulasi pasar yang selama ini menjadi perhatian di sektor aset digital," kata Yudho.
Selain itu, keamanan sistem informasi termasuk ketahanan siber juga menjadi fokus utama OJK untuk melindungi dana dan aset kripto milik konsumen. OJK mewajibkan penyelenggara pasar aset kripto untuk menggunakan sistem dengan standar keamanan tertinggi, termasuk ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi dan Disaster Recovery Center (DRC) yang terpisah di dalam negeri untuk mengatasi risiko operasional.
"Regulasi baru yang diterbitkan oleh OJK merupakan langkah signifikan dalam memperkuat pengawasan atas perdagangan aset kripto di Indonesia," ujar Yudho.
Dengan fokus pada transparansi, tata kelola yang baik, perlindungan data, keamanan sistem, dan syarat permodalan yang ketat, OJK berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi di aset kripto. Yudho menilai, hal ini akan mendorong pertumbuhan sektor aset digital yang lebih sehat dan berkelanjutan di masa mendatang.
Tinggalkan komentar