Cerita.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
Baca Juga
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa TBP simpanan rupiah pada Bank Umum tetap di angka 4,25%, sedangkan TBP simpanan rupiah pada BPR sebesar 6,75%. Untuk TBP simpanan valas pada bank umum, tetap di angka 2,25%.
"Penetapan tingkat bunga penjaminan saat ini merupakan penetapan periode reguler ketiga untuk tahun 2024, setelah sebelumnya pada bulan Januari dan Mei 2024 dilakukan penetapan yang sama," ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantor LPS Jakarta pada Senin (30/9/2024).
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga. TBP yang telah ditetapkan akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Keputusan mempertahankan tingkat bunga periode ini, menurut Purbaya, telah mempertimbangkan kinerja perekonomian, kondisi likuiditas, dan suku bunga perbankan. Selain itu, LPS juga mempertimbangkan time lag dan respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga acuan bank sentral yang masih terbatas, serta coverage simpanan yang masih memadai nominal dan rekening.
Tinggalkan komentar