Cerita.co.id – Kabar gembira bagi para pelamar CPNS 2024! Kementrian PANRB telah mengumumkan hasil seleksi administrasi, dan 264 pelamar dinyatakan lolos. Bagi Anda yang ingin menggunakan nilai SKD tahun lalu untuk tahap selanjutnya, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Baca Juga
Kemenpan RB menyatakan bahwa pelamar dapat menggunakan nilai SKD tahun lalu dengan syarat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan pendaftaran tahun lalu. Selain itu, jenjang pendidikan yang dipilih juga harus sama dengan seleksi tahun lalu. Namun, jabatan yang dipilih boleh berbeda dengan yang dilamar tahun lalu.
Penting untuk diingat bahwa pelamar yang menggunakan SKD tahun lalu tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
Jadi, bagi Anda yang lolos seleksi administrasi dan ingin menggunakan nilai SKD tahun lalu, pastikan untuk memenuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan.
Tinggalkan komentar