Kripto Meroket, Reku Yakin Transaksi Tembus Rp 1.000 Triliun!

Kripto Meroket, Reku Yakin Transaksi Tembus Rp 1.000 Triliun!

Cerita.co.id – Reku, platform pertukaran aset kripto dengan 1 juta pengguna, optimistis target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencapai transaksi kripto sebesar Rp 1.000 triliun bakal tercapai. Keyakinan ini didasari oleh pertumbuhan investor kripto yang pesat, terutama di kalangan milenial dan Gen Z.

Collab Media Network banner content

"Adopsi aset kripto di Indonesia terus meningkat setiap bulan, mencapai 20,24 juta investor pada Juni lalu. Bahkan, saat ini jumlah investor kripto dapat bersaing dengan investor saham, instrumen yang hadir jauh lebih lama dari aset kripto," ujar Robby, Chief Compliance Officer (COO) Reku yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia-Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI) dalam siaran pers, Kamis (29/8).

Kripto Meroket, Reku Yakin Transaksi Tembus Rp 1.000 Triliun!

Robby menjelaskan, mayoritas investor kripto adalah generasi muda karena aset kripto menawarkan kemudahan akses, transparansi, dan fleksibilitas. Di platform Reku, investor bisa berinvestasi kripto mulai dari Rp 5.000. Selain itu, transparansi aset kripto memungkinkan generasi muda melakukan pengiriman dan penarikan transaksi melalui wallet (dompet digital) masing-masing.

"Pengalaman ini sukar ditemukan pada instrumen investasi lainnya. Aset kripto juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh jenis investor, baik jangka pendek maupun jangka panjang," tambah Robby.

Menurut Robby, Gen Z dan milenial mencapai 60% dari pengguna Reku. Hal ini menunjukkan besarnya ketertarikan dan partisipasi kedua kelompok ini terhadap aset kripto. Meskipun volatilitas harga menjadi ciri khas aset kripto, faktor ini justru menjadi aspek yang menarik untuk perdagangan (trading) kripto jangka pendek dan memungkinkan investor mencapai imbal hasil (return) yang optimal.

Robby juga menyebutkan faktor regulasi sebagai pendorong potensial transaksi kripto. "Regulasi aset kripto di Indonesia dapat dikatakan sudah lengkap, dengan dukungan Bursa Kripto, Kliring, Kustodi, dan Bappebti yang berperan dalam melindungi keamanan investor," tuturnya.

Hal ini membuat investor merasa aman dan nyaman berinvestasi. Robby berharap regulasi aset kripto ke depan bisa terus berlangsung secara win-win bagi seluruh pemangku kepentingan, baik investor, pedagang aset kripto lokal, maupun global.

Sebelumnya, OJK mengumumkan target nilai di sektor keuangan digital dan kripto pada 2028 mencapai Rp 1.000 triliun. Target ini sejalan dengan Peta Jalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar