Cerita.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan tegas dengan menyegel dua resor di gugusan Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur. Langkah ini diambil karena kedua resor tersebut, milik PT MID dan NMR, ternyata beroperasi tanpa izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Baca Juga
Yang lebih mengejutkan, setelah ditelusuri, kedua resor ini ternyata dimiliki oleh pemodal asing asal Swiss, Jerman, dan Malaysia. KKP langsung menghentikan segala operasional resor yang tidak berizin tersebut.
Penyegelan ini menjadi bukti keseriusan KKP dalam mengawasi dan melindungi wilayah laut Indonesia, khususnya pulau-pulau kecil, dari potensi eksploitasi oleh pihak asing.
Tinggalkan komentar