Cerita.co.id – Kemasan rokok polos tanpa merek yang digagas pemerintah menuai protes keras dari berbagai pihak. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahkan mengaku tak dilibatkan dalam pembuatan aturan kontroversial tersebut.
Baca Juga
Angga Handian Putra, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi menyinggung hak-hak pedagang dan mengganggu perdagangan. "Kemasan polos bisa berdampak pada hak pengusaha, pedagang, dan perdagangan internasional," tegas Angga.
Angga juga menyoroti perlunya studi ilmiah untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, mengingat struktur perdagangan Indonesia yang berbeda dengan negara lain. "Kami membutuhkan studi ilmiah untuk mendukung efektivitas kebijakan ini. Struktur perdagangan Indonesia berbeda dengan negara lain," ungkapnya.
Di sisi lain, DPR juga ikut bersuara. Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah, mengungkapkan kekecewaan atas proses pembuatan peraturan yang dianggap tidak melibatkan parlemen. "RPMK dan PP 28/2024 tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ujar Nadlifah.
Nadlifah juga menyoroti bahwa Kemenkes telah melewati batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang terkait dengan wewenang kementerian lain. "Kami mendapat banyak masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang sudah melewati batas wewenang Kemenkes," tegasnya.
Polemik ini menunjukkan bahwa kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek masih menyimpan banyak perdebatan dan perlu dikaji lebih mendalam.
Tinggalkan komentar