Cerita.co.id – Kontribusi kelas menengah terhadap penerimaan pajak negara ternyata sangat besar! Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muchamad Arifin, mengungkapkan bahwa kelas menengah menyumbang 15,7% dari total penerimaan pajak.
Baca Juga
Meskipun data pajak tidak dibedakan berdasarkan kelas menengah dan non-kelas menengah, Arifin menjelaskan bahwa kontribusi kelas menengah terhitung dalam kelompok Subyek Pajak PPh Orang Pribadi. "Kontribusi PPh Orang Pribadi mencapai 1% terhadap total Penerimaan Nasional," ujar Arifin dalam keterangan resmi, Jumat (27/9/2024).
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa kontribusi pajak dari orang pribadi dapat dilihat dari dua cara pembayaran: dibayar langsung oleh orang pribadi (kelompok Pajak PPh Orang Pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21). "Total kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 15,7% terdiri dari Kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7% dan PPh Orang Pribadi 1%," jelasnya.
Data ini menunjukkan bahwa kelas menengah berperan penting dalam menopang keuangan negara melalui pembayaran pajak. Ke depannya, diharapkan kontribusi kelas menengah terhadap penerimaan pajak terus meningkat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak.
Tinggalkan komentar