Informasi yang beredar di masyarakat tentang status kepegawaian di PT Kereta Api Indonesia (KAI) kerap menimbulkan kebingungan. Cerita.co.id sebelumnya telah memberitakan hal ini. Banyak yang bertanya-tanya, apakah pegawai KAI termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Jawabannya singkat: tidak. Pegawai KAI bukanlah PNS.
Baca Juga
PT KAI, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki sistem kepegawaian yang berbeda dengan instansi pemerintah. Meskipun lowongan kerja KAI selalu diminati karena gaji yang kompetitif, tunjangan memadai, dan lingkungan kerja profesional, status karyawannya tetap berbeda. Hal ini perlu dipahami oleh para pencari kerja yang tertarik bergabung dengan perusahaan transportasi kereta api terbesar di Indonesia ini.
Sejarahnya, sebelum menjadi PT KAI seperti sekarang, perusahaan ini bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), dan pegawainya berstatus PNS di bawah Departemen Perhubungan. Namun, perubahan status menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 mengubah hal tersebut. Para PNS yang bertugas di PJKA pun otomatis beralih status menjadi pegawai Perumka.
Perubahan signifikan terjadi lagi dengan berlakunya PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini menegaskan bahwa karyawan BUMN, termasuk PT KAI, tidak lagi mengikuti aturan kepegawaian PNS. Pasal 95 PP tersebut secara jelas membedakan status kepegawaian BUMN dengan PNS. Dengan demikian, semua karyawan PT KAI saat ini resmi berstatus sebagai karyawan BUMN, bukan PNS. Perbedaan ini meliputi hak dan kewajiban, serta sistem penggajian dan pensiun.
Tinggalkan komentar