Jokowi Dapat Pensiun Fantastis Usai Jabatannya Berakhir

Jokowi Dapat Pensiun Fantastis Usai Jabatannya Berakhir

Cerita.co.id – Siapa sangka, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan uang pensiun yang fantastis setelah masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang. Besaran pensiun yang diterima Jokowi ternyata 6 kali lipat lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara!

Collab Media Network banner content

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, mantan presiden berhak mendapatkan pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir mereka.

Jokowi Dapat Pensiun Fantastis Usai Jabatannya Berakhir
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Gaji pokok presiden sendiri tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU tersebut, yaitu sebesar 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sementara itu, gaji pokok tertinggi pejabat negara seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA adalah Rp5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, gaji pokok Jokowi sebagai presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan. Artinya, pensiun yang akan diterimanya mencapai angka yang sama, yaitu Rp30.240.000 per bulan.

Angka ini tentu saja sangat fantastis dan menjadi sorotan publik. Publik pun bertanya-tanya, apakah besaran pensiun tersebut pantas diterima oleh mantan presiden?

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar