Jokowi Bakal Dapat Uang Pensiun Segini Usai Jabatannya Berakhir

Jokowi Bakal Dapat Uang Pensiun Segini Usai Jabatannya Berakhir

Cerita.co.id – Jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun. Lantas, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi?

Collab Media Network banner content

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, uang pensiun Jokowi akan setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya.

Jokowi Bakal Dapat Uang Pensiun Segini Usai Jabatannya Berakhir
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

"Besarnya pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir," bunyi Pasal 6 ayat 2.

Gaji pokok presiden sendiri sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Artinya, gaji pokok presiden saat ini mencapai Rp30,2 juta per bulan. Dengan demikian, uang pensiun yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp30,2 juta per bulan.

Selain uang pensiun, Jokowi juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya lainnya, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar