Cerita.co.id – Jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun. Lantas, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi?
Baca Juga
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, uang pensiun Jokowi akan setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya.
"Besarnya pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir," bunyi Pasal 6 ayat 2.
Gaji pokok presiden sendiri sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Artinya, gaji pokok presiden saat ini mencapai Rp30,2 juta per bulan. Dengan demikian, uang pensiun yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp30,2 juta per bulan.
Selain uang pensiun, Jokowi juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya lainnya, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Tinggalkan komentar