Cerita.co.id – Industri otomotif Indonesia tengah mengalami masa sulit. Penjualan mobil stagnan di angka 1 juta unit per tahun sejak 2013, bahkan mengalami penurunan signifikan pada awal tahun ini.
Baca Juga
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menunjukkan penjualan mobil secara wholesales pada Januari hingga Maret 2024 hanya mencapai 215.069 unit, turun 23,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini membuat target pemerintah untuk mencapai penjualan tahunan 2 juta unit pada 2030 terancam gagal.
Salah satu penyebabnya adalah regulasi yang belum mendukung, khususnya dalam rantai pasok tengah. Pemerintah fokus pada sektor hulu dan hilir, sementara dealer, yang menjadi ujung tombak penjualan, justru terabaikan.
"Perjanjian eksklusivitas yang dipaksakan oleh pemegang merek menjadi penghambat," ujar Dian Parluhutan, Pengamat Persaingan Usaha. Klausul eksklusivitas dalam perjanjian vertikal melarang investor untuk mendirikan usaha sejenis yang menjual merek berbeda.
Kondisi ini membuat pasar otomotif Indonesia menjadi oligopoli, di mana hanya beberapa pemain besar yang menguasai pasar. Akibatnya, pelaku usaha lain kesulitan untuk bersaing dan mendapatkan pasar untuk merek baru.
"Perjanjian eksklusivitas yang dipaksakan ini melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegas Dian.
Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini, industri otomotif Indonesia akan semakin terpuruk dan target penjualan 2 juta unit pada 2030 hanya akan menjadi mimpi.
Tinggalkan komentar